KUTAIKARTANEGARA-Pemerintah Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, pada Minggu (2/6) lakukan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda penetapan dan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah tahun 2024.
“Yang kita bahas penetapan dan sosialisasi Perdes pengelolaan sampah,” ucap Kades Segihan, Hendra Wahyudi.
Sosialisasi yang disampaikan termasuk, cara pembuangan sampah baik organik dan non organik, sekaligus pembiayaan dari iuran warga. Pemerintah Desa Segihan berkomitmen untuk mengelola sampah secara mandiri dan mengoptimalkan pengelolaan sampah di lingkungan sekitar.
“Target kami, Perdes ini akan dilaunching pada Januari 2025 nanti.
Saat ini, tambah Kades Hendra, sedang mempersiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang rencananya akan dibangun di KM 23. Kami masih mengusulkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan(DLHK).
“Kami berharap juga, perusahaan untuk membantu pembangunan TPA Segihan,” harapnya.
Hendra menekankan bahwa sampah telah menjadi masalah serius yang memerlukan penanganan segera, untuk menjaga kelestarian dan kesehatan lingkungan. Pengelolaan sampah yang efektif dapat dimulai dengan memilah sampah secara mandiri oleh tiap keluarga.
“Sampah itu ada layak buang, ada juga layak jual, sehingga masih punya nilai ekonomis,” sebutnya.
Tahap awal dari gerakan kepedulian terhadap sampah, adalah memberikan bekal kemampuan kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Menuju desa bersih dan sehat.
“Sosialisasi ini penting untuk menambah wawasan masyarakat dan memberikan inspirasi tentang peluang ekonomis di balik pengelolaan sampah secara mandiri, berkelompok, berjejaring, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(ADV140/Red01)