BIMA, ntbnews.com – Seorang gadis berinisial N (21), asal Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Korban, yang bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu instansi vertikal di Kabupaten Bima, diduga dilecehkan oleh J (47), seorang perawat yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan suami orang. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkannya ke pihak berwenang.
Kepolisian Sektor Langgudu melalui Iptu Franto Akcheryan Matondang mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini.
“Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual masih dalam proses penyelidikan. Pelaku belum diamankan. Perkembangan kasus akan terus kami laporkan,” ujar Iptu Franto, Kamis (17/10/2024).
Kronologi Kejadian
Menurut Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bima, Muhammad Umar, kejadian ini terjadi pada 9 Oktober 2024, bertempat di salah satu Pustu (Puskesmas Pembantu) di Langgudu, tempat terduga pelaku bekerja.
“Korban melaporkan dugaan pelecehan seksual hari itu juga. Kami telah melakukan pendampingan terhadap korban,” kata Muhammad Umar.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada malam hari saat N mendatangi Pustu untuk mengobati alergi gatal di kaki. Saat itu, korban dilayani oleh J di salah satu ruangan di Pustu tersebut. “Di Pustu, hanya ada korban dan terduga pelaku,” lanjut Umar.
Pada awal pemeriksaan, korban belum merasa curiga dengan niat buruk pelaku. Namun, korban mulai tidak nyaman setelah pelaku memintanya untuk mengangkat baju dengan alasan ingin memeriksa luka alergi lain, meskipun korban hanya mengeluhkan rasa gatal di kaki. “Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa,” ungkap Umar.
Setelah baju korban diangkat, pelaku meraba bagian dada korban. Korban yang merasa dilecehkan berusaha melawan dan keluar dari Pustu tanpa berteriak karena takut masalah ini akan membesar dan merasa malu.
“Korban tidak langsung menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya karena malu, apalagi tidak ada saksi saat kejadian,” jelas Umar.
Dampak Psikologis pada Korban
Konselor UPTD PPA Kabupaten Bima, Abd. Rahman Hidayat, menambahkan bahwa pasca-kejadian, korban mengalami gangguan emosional akibat trauma yang dialaminya.
“Kami sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Kami juga mendorong keluarga korban untuk melaporkan masalah ini ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Kasus ini menambah deretan laporan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan agar korban mendapatkan keadilan, serta mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.(*)