MATARAM, ntbnews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat atau Bawaslu NTB menemukan sejumlah pelanggaran yang masih terjadi saat pengantaran bakal pasangan calon (Bapaslon) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27–29 Agustus 2024 lalu.
Pelanggaran tersebut melibatkan dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada salah satu pasangan calon (Paslon) dan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut.
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTB.
“Keterlibatan ASN dan anak-anak masih banyak kita temukan, dan itu tersebar di seluruh kabupaten dan kota,” kata Hasan Basri, Jumat (6/9/2024).
ASN Tidak Netral Terbanyak di Kabupaten Bima
Berdasarkan hasil pengawasan, keterlibatan ASN dalam pencalonan paling banyak ditemukan di Kabupaten Bima.
Menurut Hasan Basri, netralitas ASN sudah dilaporkan langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 4 Tahun 2024.
“Dengan adanya temuan ini, kami berharap ASN yang terlibat diberikan sanksi tegas agar memberikan efek jera, terutama bagi yang menduduki posisi penting seperti kepala dinas hingga kepala seksi,” jelas Hasan.
Dia juga menegaskan pentingnya menjaga citra ASN agar tidak rusak hanya karena tindakan beberapa oknum.
Imbauan untuk Tidak Promosikan ASN Pelanggar
Hasan Basri juga mengingatkan agar ASN yang terlibat pelanggaran tidak mendapatkan promosi jabatan setelah Pilkada berlangsung.
“Jangan sampai ASN yang sudah mendapat sanksi malah mendapatkan promosi jabatan usai Pilkada, bukan demosi,” tambahnya.
Keterlibatan Anak-anak dalam Kampanye
Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu NTB juga menemukan keterlibatan anak-anak dalam mobilisasi massa saat pendaftaran Bapaslon.
Hasan Basri menyoroti bahwa banyak Paslon yang secara sengaja atau tidak sengaja melibatkan anak-anak dalam kegiatan tersebut, bahkan ada yang sampai dibayar untuk mengawal pendaftaran.
“Kami meminta kepada seluruh Paslon agar tidak membawa anak-anak saat berkampanye atau melakukan mobilisasi massa,” tegas Hasan.
Bawaslu berharap agar pelanggaran serupa tidak lagi terulang di masa mendatang, demi menjaga jalannya proses demokrasi yang sehat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Klarifikasi Terkait Kendaraan Dinas
Terkait dengan kendaraan dinas yang sempat viral di media sosial, Hasan Basri menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sudah dilelang dan sudah diklarifikasi, meskipun plat nomornya belum diganti.
“Kendaraan dinas itu sudah dilelang, namun memang masih menggunakan plat lama,” ujar Hasan.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, Bawaslu NTB berharap agar semua pihak, khususnya ASN dan masyarakat umum, dapat mematuhi aturan yang ada demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.(*)