MATARAM, ntbnews.com — Bank NTB Syariah dengan tegas meluncurkan kampanye bertajuk “STOP Judi & Pinjol Ilegal” guna melawan maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang semakin meresahkan masyarakat. Kampanye ini menyoroti dampak negatif dari aktivitas tersebut serta memberikan edukasi mengenai sanksi hukum yang menanti para pelakunya.
Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal
Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo, menjelaskan bahwa judi online dan pinjol ilegal bukan hanya merugikan kondisi keuangan individu tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan secara menyeluruh.
“Kerugian finansial adalah salah satu dampak nyata dari judi online, di mana seseorang bisa kehilangan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Lebih parah lagi, kecanduan judi online dapat memicu konflik keluarga, mengisolasi diri, dan memperburuk kesehatan mental,” ungkap Kukuh Rahardjo, Rabu (4/9/2024).
Pinjaman online ilegal juga menjadi perhatian utama Bank NTB Syariah. Beberapa risiko utama yang dihadapi masyarakat terkait pinjol ilegal antara lain:
1. Bunga Sangat Tinggi
Pinjaman ilegal biasanya menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dibandingkan lembaga keuangan resmi, yang memberatkan peminjam.
2. Penagihan Tidak Manusiawi
Pinjol ilegal kerap menggunakan intimidasi dan ancaman dalam proses penagihan, merugikan peminjam secara mental dan emosional.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Data peminjam sering kali disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak sah, seperti penipuan atau jual beli data.
4. Siklus Utang yang Sulit Dilunasi
Skema pinjaman sering kali dirancang agar sulit dilunasi, memperpanjang siklus utang peminjam.
5. Kerusakan Reputasi
Praktik tidak etis oleh pemberi pinjaman dapat merusak reputasi sosial dan profesional peminjam.
Ajakan Bank NTB Syariah untuk Bijak dalam Memilih Lembaga Keuangan
Bank NTB Syariah mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih lembaga keuangan yang resmi dan terpercaya guna memenuhi kebutuhan finansial.
Kampanye ini sejalan dengan visi Bank NTB Syariah untuk menciptakan masyarakat yang lebih amanah dan terbebas dari jerat perjudian serta pinjaman ilegal.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegas Kukuh Rahardjo dalam kampanye tersebut.
Sebagai lembaga keuangan resmi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank NTB Syariah berkomitmen untuk memberikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
“Kami mengajak masyarakat untuk memilih lembaga keuangan yang legal dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai terjebak dengan tawaran menggiurkan dari pinjaman ilegal yang justru akan menambah beban hidup,” tambah Kukuh.
Gerakan “STOP Judi & Pinjol Ilegal” adalah langkah konkret Bank NTB Syariah dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh judi online dan pinjaman ilegal.
Masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan kritis dalam memilih lembaga keuangan, serta menghindari jebakan-jebakan yang merugikan.
Bank NTB Syariah terus berkomitmen dalam mendukung literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjaman ilegal dan judi online.(*)