Post ADS 1
Daerah  

Dua Pengedar Narkoba di Loteng Ditangkap, Polisi Amankan 139 Gram Sabu

Ilustrasi

Lombok Tengah, NTBNews.com– Dua pengedar sabu-sabu berinisial K (50) dan HAH (31) di Dusun Apit Aik, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang Lombok Tengah berhasil diamankan petugas dari Polres Lombok Tengah. Keduanya ditangkap di rumah HAH, pada Senin (2/9/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja mengatakan HAH ditangkap saat menimbang barang yang didapati dari K (50) yang merupakan seorang pria asal Jember, Jawa Timur, tapi tinggal di Lembar, Lombok Barat. Keduanya kenal sejak lama saat menjalankan bisnis jual beli kayu impor.

“Saat ditangkap di TKP. Keduanya sedang menimbang barang. Jadi belum sempat diedarkan,” kata Fedy, Rabu (4/9/2024).

Menurutnya, kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari masyarakat yang menyebut jika akan ada transaksi jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Kopang.

“Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak ke sana dan kami berhasil mengamankan dua orang terduga inisial HAH dan K,” ujarnya.

Fredy mengatakan saat penggerebekan dialkukan, polisi menemukan sabu seberat 139 gram. Barang tersebut rencananya diedarkan oleh HAH ke salah satu calon pembeli yang masih ditelusuri keberadaannya.

“Jadi pada saat itu, si K membawa barang seberat 139 gram yang rencananya dijual kepada salah seorang yang masih kami dalami melalui perantara si HA,” imbuhnya.

Menurut Fedy, barang tersebut dibawa oleh K dari Jember menuju Lombok melalui jalur darat. Rencananya dijual dengan harga Rp 1 juta per gram.

“Jadi belum sempat diedarkan masih ditimbang. Kalau pengakuan si K. Dia dapat dengan harga Rp 500 ribu per gram dari pengedar di Jember,” ungkapnya.

Sumber barang ini masih didalami oleh kepolisian. Hal ini dilakukan mengingat K hanya berkomunikasi dengan pengedar besar melalui telepon saat bertransaksi.

“Jadi si K ini mendapatkan instruksi pada saat mereka transaksi di Jember. Jadi sistemnya di ‘ranjau’. Tidak pernah ketemu, transfer uang langsung barang ditaruh di suatu tempat,” imbuhnya.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 139 gram, satu bimbangan digital, satu bendel plastik klip transparan, dan empat handphone.

“Pasal yang kami kenakan itu Pasal 132,114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 25 tahun,” pungkas Fredy.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *