Post ADS 1
Daerah  

Pria Cakranegara Ditangkap Polisi Usai Maling Beras di Sejumlah Ritel Modern

KOTA MATARAM, ntbnews.com – Seorang pria berinisial MA (42), warga Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap polisi pada Sabtu (17/8/2024) atas dugaan tindak pidana pencurian beras di beberapa ritel modern di Kota Mataram.

Pria yang berprofesi sebagai tukang pas ini diketahui telah melakukan aksi pencurian tersebut dalam rentang waktu 26 Juli hingga 16 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama  melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram, Ipda Adhitya Satriya menyatakan bahwa tersangka merupakan residivis yang baru saja menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2021.

“Terduga ini adalah residivis, ia baru selesai menjalani hukuman tahun 2021. Saat ini, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan,” ujar Adhitya, Senin (19/8/2024).

Tersangka diduga telah melakukan pencurian di empat ritel modern di Kota Mataram dengan modus operandi yang sama. Ia masuk ke ritel dengan membawa tas ransel dan mengenakan kacamata, lalu berpura-pura menelepon seseorang.

Ketika merasa situasi aman, tersangka memasukkan beras yang dijual di ritel tersebut ke dalam ranselnya.

“Tersangka berpura-pura menelepon untuk mengalihkan perhatian karyawan. Saat dirasa aman, ia memasukkan beras ke dalam tas ransel yang memang sengaja disiapkan saat menjalankan aksinya,” jelas Adhitya.

Berdasarkan rekaman CCTV di salah satu ritel di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, tersangka terakhir kali berhasil mengambil beras seberat 5 kilogram. Setelah berhasil, ia menjual hasil curiannya di pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk mengelabui orang, pelaku ini setiap saat berniat melakukan pencurian, ia keluar rumah selalu membawa tas ransel dan kacamata. Menurutnya, ritel modern lebih mudah menjalankan aksi pencurian dibandingkan dengan toko-toko lainnya,” tambah Adhitya.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *