Post ADS 1
Daerah  

Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Lombok Tengah Menunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp77,8 Juta

LOMBOK TENGAH, ntbnews.com -;Ratusan kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor sejak awal tahun 2025. Total tunggakan pajak dari Januari hingga Mei mencapai lebih dari Rp77,8 juta.

Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng, tercatat sebanyak 596 unit kendaraan dinas belum memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala BKAD Loteng, Taufiqurahman Pua Note, pada Selasa (3/6/2025).

“Tagihan yang kami terima dari Bappenda Provinsi NTB untuk periode Januari sampai Mei. Sementara data untuk Juli hingga Desember belum kami ketahui angkanya,” ujarnya.

Menurut Taufiqurahman, saat ini sistem pembayaran pajak kendaraan telah berubah. Jika sebelumnya dana pajak dikumpulkan secara terpusat dan dibagi ke daerah, kini langsung masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini membuat pentingnya pembayaran pajak oleh kendaraan dinas menjadi lebih mendesak.

“Setiap hari ada PAD yang masuk dari pajak. Makanya sekarang digencarkan, tapi ternyata masih banyak randis yang belum bayar juga. Padahal, warga saja disuruh patuh,” tegasnya.

Kendala Pembayaran dan Usulan Efisiensi

Ia menambahkan, salah satu kendala yang menyebabkan masih banyak randis yang menunggak adalah karena pembayaran pajak masih dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri telah menyarankan agar pembayaran dilakukan secara terpusat untuk meningkatkan efisiensi dan pengawasan.

“Pembayaran pajak kendaraan sebaiknya disatukan, agar lebih mudah dikontrol dan tidak ada yang terlewat,” imbuhnya.

Akan Dilakukan Verifikasi dan Sensus Ulang

Taufiqurahman juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap kendaraan yang tercatat menunggak.

Hal ini karena bisa saja kendaraan tersebut sudah tidak lagi dimiliki Pemkab, dalam kondisi rusak berat, atau bahkan tidak digunakan lagi.

“Nanti akan kami cek lagi lewat sensus. Bisa jadi kendaraannya ada, tapi tidak layak atau memang sudah tidak digunakan,” ujarnya.

Diketahui, terakhir kali Pemkab Loteng melakukan sensus kendaraan dinas adalah sekitar tujuh tahun lalu. Idealnya, sensus dilakukan setiap sepuluh tahun.

Proses sensus ini akan mencakup pemeriksaan kondisi fisik kendaraan, kelayakan operasional, serta kepatuhan terhadap pembayaran pajak.

“Kami berharap semua OPD bisa kooperatif dan aktif memperbarui data serta segera melunasi tunggakan pajak. Ini demi kebaikan pengelolaan aset daerah,” kata Taufiqurahman. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *