MATARAM, ntbnews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon Sekretaris Daerah (Sekda) NTB yang baru. Langkah ini dilakukan menyusul kabar kepindahan Sekda saat ini, Lalu Gita Ariadi, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, Lalu Gita Ariadi akan menjalani penugasan baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendagri, tepatnya sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebutkan bahwa meski Surat Keputusan (SK) resmi belum diterima Pemprov NTB, proses peralihannya sudah dalam tahap finalisasi.
“Segera akan kita terima SK-nya,” ujar Indah Dhamayanti Putri yang akrab disapa Dinda, kepada wartawan, Jumat (24/5/2025).
Ia menambahkan, setelah SK diterima, Pemprov NTB akan langsung membentuk Pansel untuk melakukan seleksi terbuka terhadap calon Sekda baru. Namun, Dinda belum dapat memastikan waktu pastinya.
“Setelah SK-nya keluar, pasti kita lanjutkan dengan Pansel nanti,” tegas mantan Bupati Bima tersebut.
Peralihan Jabatan Bagian dari Karier
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menegaskan bahwa kepindahan Lalu Gita ke Kemendagri merupakan bagian dari perjalanan kariernya sebagai pejabat tinggi pratama.
“Itu bagian dari karier, dan kalau beliau tetap pada posisi eselon I yaitu pejabat pimpinan tinggi madya, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Beliau kelahiran 1 Oktober 1965,” jelas Tri.
Tri juga mengungkapkan bahwa Pemprov belum akan membentuk Pansel selama pejabat yang bersangkutan belum secara resmi berpindah tugas.
“Tidak etis pejabatnya masih ada, terus kita buat pansel. Kecuali kalau beliau tetap sebagai Sekda, tentu agar tidak sampai kosong jabatan itu maka Pak Gubernur akan melakukan seleksi terbuka,” sambungnya.
Sejumlah Nama Disebut Berpotensi Gantikan Lalu Gita
Di tengah transisi ini, sejumlah nama pejabat internal Pemprov NTB mulai disebut-sebut berpotensi menggantikan Lalu Gita. Mereka dianggap telah memenuhi sejumlah kriteria seperti pangkat minimal IV/D dan usia di bawah 58 tahun.
Proses seleksi nantinya akan mengikuti mekanisme nasional yang transparan dan kompetitif. Hal ini penting untuk menjamin kualitas kepemimpinan Sekda NTB ke depan dalam mengawal jalannya roda pemerintahan daerah. (*)