LOMBOK UTARA, ntbnews.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Kantor Bea Cukai Mataram kembali menggelar kampanye sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan sanksi hukum akibat peredaran rokok ilegal.
Melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diingatkan untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai serta membahayakan masyarakat dari sisi kesehatan dan hukum.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tapi juga membuka celah praktik perdagangan gelap yang bisa berdampak luas pada ekonomi dan keamanan,” ujar perwakilan Bea Cukai Mataram dalam rilis resminya.
Pada poster kampanye tersebut, terdapat imbauan tegas kepada masyarakat: “Laporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara!” Bea Cukai Mataram turut menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0818-0794-5000 dan call center nasional di 1500 225.
Masyarakat diminta berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Penjual atau distributor rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan melaporkan peredaran rokok ilegal, masyarakat turut menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung penegakan hukum di bidang cukai,” tambahnya.
Kampanye ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menekan angka pelanggaran cukai dan meningkatkan edukasi publik mengenai pentingnya legalitas produk hasil tembakau. (*)