Post ADS 1
Daerah  

Kejari Mataram Buru Terpidana Kasus Korupsi KUR, Ida Ayu Wayan Kartika Masuk DPO

MATARAM, ntbnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tengah giat memburu terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan BRI Unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Terpidana yang dimaksud adalah Ida Ayu Wayan Kartika yang kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Pencarian dan Pemantauan Terhadap Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pencarian dan pemantauan terhadap Ida Ayu.

“Masih kami cari dan monitor,” jelasnya, Kamis (20/3/2025).

Putusan Persidangan dan Hukuman yang Dijatuhkan

Sebelumnya, Ida Ayu telah menjalani persidangan secara in absentia di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta, atau alternatifnya menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 bulan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,1 miliar. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, ancaman hukuman kurungan tambahan selama 4 tahun 6 bulan akan diberlakukan.

Aset Tersangka dan Keterlibatan Pihak Lain

Muhammad Harun Al-Rasyid menambahkan bahwa tim Kejari Mataram juga tengah menelusuri aset milik Ida Ayu sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

“Suaminya, juga sudah dimintai keterangan,” tambahnya.

Terungkap bahwa kasus ini mulai mencuat pada periode 2020-2021, dimana Ida Ayu bersama dua tersangka lainnya—Samudya Aria Kusuma, Mantan Kepala BRI Unit Kebon Roek, dan Sahabudin, Mantan Mantri BRI Unit Kebon Roek—terlibat dalam penyaluran KUR yang tidak sesuai prosedur.

Kronologi Kasus dan Dugaan Manipulasi Data

Dari hasil investigasi diketahui bahwa Ida Ayu Wayan Kartika mengumpulkan 112 calon penerima KUR yang ternyata tidak memiliki usaha sah, padahal dana KUR seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam kasus ini, Samudya dinilai lalai melakukan seleksi dengan cermat, sehingga hasil analisis yang dilakukan oleh Sahabudin dimanipulasi sehingga data debitur tidak akurat.

Hakim telah memvonis kedua tersangka tersebut masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, yaitu Rp86 juta untuk Samudya dan Rp35 juta untuk Sahabudin.

Implikasi dan Langkah Ke Depan

Kasus korupsi penyaluran KUR yang menimpa BRI Unit Kebon Roek ini mencuat sebagai salah satu cerminan seriusnya pengawasan internal di sektor perbankan.

Kejari Mataram berkomitmen untuk terus menggali dan menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran KUR, guna meminimalkan dampak kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Upaya penelusuran aset dan keterangan terkait suami Ida Ayu diharapkan dapat membuka jalan bagi pemulihan dana negara serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Pihak berwenang juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *