Post ADS 1
Daerah  

Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian HP di Lombok Barat 

LOMBOK TENGAH, ntbnews.com – Tim Puma Polres Lobar kembali menunjukkan kinerja optimal dalam mengungkap kasus kejahatan.

Pada Sabtu (15/3/2925) lalu, terjadi pencurian handphone (HP) di sebuah kantor ekspedisi di Desa Bengkel, Labuapi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp7.800.000.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 Wita ketika korban, seorang warga Desa Selelos, Kecamatan Gangga, sedang beristirahat di sebuah warung makan yang telah tutup tepat di depan kantor ekspedisi tempatnya bekerja.

Korban diketahui tengah asyik bermain ponsel sebelum akhirnya tertidur di lokasi tersebut.

“Korban saat itu sedang bermain ponsel dan kemudian tertidur di warung tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok.

Sesaat setelah korban terbangun pada pukul 04.00 Wita, ia mendapati dua unit ponselnya, yaitu iPhone 11 64GB dan Realme Note 50 4/64GB warna hitam, telah raib.

Upaya Penelusuran dan Penangkapan

Tak tinggal diam, Tim Puma Polres Lobar segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tersebut, polisi berhasil menemukan salah satu unit ponsel yang dikuasai oleh pihak lain.

“Kami berhasil menemukan satu unit ponsel yang dikuasai oleh orang lain. Setelah ditelusuri, ponsel tersebut ternyata berasal dari seorang pria berinisial A (39), asal Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi,” ujar Eka.

Dari hasil introgasi, terungkap bahwa tersangka A mengaku hanya menjalankan perintah dari temannya yang berinisial M (28), warga Dusun Bengkel Timur, Desa Bengkel.

Tim Puma kemudian segera mengamankan tersangka M di kosnya yang terletak di Desa Bengkel.

“M berhasil kami amankan di kosnya yang berada di Desa Bengkel. Dari introgasi, M mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit ponsel di depan kantor ekspedisi,” jelasnya.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa Satu unit iPhone 11 64GB warna hitam dan Satu unit Realme Note 50 4/64GB warna hitam

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Eka.

Kedua tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat-tempat yang sepi atau saat beristirahat di tempat umum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat-tempat yang sepi atau saat beristirahat di tempat umum,” pesan Eka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *