DOMPU, ntbnews.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu telah berhasil menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi pemanahan terhadap korban Muhammad Rois Ansori (24) di depan Hotel Adhyaksa beberapa hari lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan langsung dari korban dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi dua tersangka remaja yang berasal dari Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kedua tersangka diketahui memiliki inisial: APAM (17) dan AW (18). Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan yang digunakan oleh tersangka adalah motor Mio M3 berwarna merah dengan list hitam.
Pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil melacak keberadaan APAM yang diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah kafe dan restoran di Dompu.
Saat penangkapan, APAM tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui keterlibatannya dalam aksi pemanahan tersebut.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa APAM membonceng AW serta membawa anak panah yang digunakan untuk menyerang korban.
Proses Penangkapan dan Keterangan Pihak Kepolisian
Setelah penangkapan APAM, tim Jatanras segera bergerak mencari AW. Informasi yang diterima mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, di mana AW ditemukan.
Meskipun sempat berteriak ketika petugas hendak mengangkutnya, warga sekitar yang mendengar akhirnya memahami situasi setelah penjelasan dari tim kepolisian.
“Tim langsung melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi saat kejadian untuk membuat terang peristiwa tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, Selasa (4/3/2025).
“Namun, setelah mendengarkan penjelasan tim kami, mereka akhirnya memahami dan tidak menghalangi proses penangkapan,” imbuhnya.
Kedua remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami motif di balik aksi pemanahan tersebut serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (*)