Post ADS 1
Daerah  

Dinsos Lombok Timur Perbaiki Data Penerima Bantuan Sosial, Tegaskan Syarat DTKS

LOMBOK TIMUR, ntbnews.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur tengah gencar melakukan perbaikan data penerima manfaat bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (Bansos) lainnya.

Upaya ini dilakukan merespon banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat yang masuk melalui website Pemda terkait penyaluran bantuan.

Upaya Perbaikan Data dan Sosialisasi Syarat Bantuan

Dalam edaran yang telah dikeluarkan kepada seluruh Desa dan Kelurahan, pihak Dinsos menegaskan bahwa sasaran Bansos adalah keluarga tidak mampu yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, H. Soeroto,

“Masyarakat yang masuk di DTKS juga belum tentu dia mendapatkan bantuan sosial tergantung kuotanya bermacam-macam,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, H. Soeroto, Senin (24/2/2025).

Statistik Penyaluran Bansos di Lombok Timur

Menurut keterangan Soeroto, hingga saat ini, akses bantuan sosial di Lombok Timur menunjukkan perbedaan jumlah penerima di tiap program.

Data terbaru menyebutkan JKN PBI hampir mencapai 700 ribuan penerima, PKH sekitar 89 ribu keluarga serta Bantuan Sembako sekitar 155 ribu keluarga.

Selain itu, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga banyak diakses, namun penyalurannya disesuaikan dengan kuota masing-masing program.

“Yang lainnya banyak mendapatkan KIP, tetapi yang lainnya tergantung kuota dari masing-masing program tersebut,” papar Soeroto.

Penegasan Kriteria Penerima Bantuan

Menanggapi pengaduan dari masyarakat terkait ketidakcocokan data penerima, Dinsos menegaskan bahwa penerima yang tidak layak tetap harus diseleksi ulang.

Berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, perangkat desa, ASN, PPPK, pensiunan, guru bersertifikasi, dan keluarga yang berpenghasilan dari APBN maupun APBD tidak berhak menerima Bansos.

“Makanya kami meminta kepada Desa dan Kelurahan pada bulan Februari ini harus di usulkan untuk dikeluarkan dan diganti dengan yang benar-benar layak menerima bantuan itu,” tandas Soeroto.

Transformasi Data Bansos Secara Nasional

Seiring dengan instruksi Presiden (Inpres) untuk tahun 2025, pemerintah akan melakukan perubahan besar-besaran terkait data tunggal sosial dan ekonomi nasional penerima Bansos.

Langkah ini diharapkan dapat menyempurnakan dan memperbaiki penyaluran bantuan sosial ke depannya.

“Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima dan memaklumi, dikarenakan ada penyempurnaan dan perbaikan data secara nasional untuk penerima Bansos,” kata Soeroto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *