LOMBOK BARAT, ntbnews.com – Mantan Bupati Lombok Barat periode 2009-2014, Zaini Aroni, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) atas dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) di Gerimak, Lombok Barat.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa kasus ini terjadi antara Juni hingga November 2013, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp39 miliar. Zaini Aroni diduga memainkan peran penting dalam transaksi yang melibatkan PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
“Penyidik menetapkan tersangka terhadap Zaini Aroni, beliau mantan komisaris utama PT Tripat dan juga mantan bupati Lobar periode 2009-2014, serta langsung ditahan,” kata Penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, Senin (24/02/2025),
“Tersangka ini berperan aktif dalam berbagai pertemuan yang membahas kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss,” imbuhnya.
Dalam kronologi kasus, Zaini Aroni diduga mengenalkan tersangka lain, Lalu Azril Sopandi (Direktur PT Tripat), kepada pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Selain itu, ia juga menerbitkan surat kerja sama operasi (KSO) antara kedua perusahaan tersebut dan hadir dalam perjanjian KSO pada 18 November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi, Lombok Barat.
Saat ini, Zaini Aroni ditahan di Lapas Kelas IIA Praya, Lombok Tengah, selama 20 hari ke depan sejak 24 Februari 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukum yang dihadapinya maksimal seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Zaini Aroni, Hijrat Prayitno, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Kejati NTB dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka dan langsung menahan, jadi kami menghormati itu,” ujarnya.
Hijrat Prayitno mengungkapkan bahwa tim pembela telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan lapas ke tahanan kota. Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan oleh Kejati NTB.
“Kami sudah mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota, tetapi belum dikabulkan oleh kejaksaan,” katanya.
Mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah tersebut.
“Kami masih mempertimbangkannya untuk saat ini,” ucapnya.
Selain Zaini Aroni, tiga tersangka lainnya telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihana, mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Latar Belakang Kasus dan Penyertaan Modal Pemkab Lombok Barat
Aset Lombok City Center (LCC) merupakan bagian dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) kepada PT Tripat.
Proses penyerahan aset tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
PT Tripat kemudian memberikan kuasa kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk mengagunkan aset tersebut, dengan didasari perjanjian kerja sama operasional (KSO) yang ditandatangani pada tahun 2012 di salah satu hotel di Senggigi antara Direktur PT Bliss, Isabel Tanihana, dan Bupati Lombok Barat saat itu, Zaini Aroni.
Dalam perjanjian tersebut, lahan milik Pemkab Lobar seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare disetujui untuk dijadikan agunan di bank.
Dari transaksi tersebut, PT Bliss memperoleh pinjaman sebesar Rp264 miliar dari PT Bank Sinarmas pada tahun 2013.
Namun, pelunasan pinjaman yang tidak memiliki batas waktu yang jelas menimbulkan potensi penyalahgunaan aset milik daerah.
Implikasi Kasus dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus korupsi pengelolaan lahan LCC ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pejabat daerah dan pihak swasta dalam transaksi yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum terhadap Zaini Aroni beserta tersangka lainnya masih terus berjalan, dengan potensi hukuman yang berat apabila terbukti bersalah.
Pihak Kejati NTB terus mengusut kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. (*)