Post ADS 1
Daerah  

Kejati NTB Tetapkan Mantan Sekda Rosiady Husaenie Sayuti Sebagai Tersangka Korupsi Aset NCC

MATARAM, ntbnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan aset NTB City Center (NCC).

Kasus ini melibatkan PT Lombok Plaza dan diduga merugikan negara hingga Rp15,2 miliar.

Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Indra HS, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Kamis (13/02/2025).

“Hari ini kami tetapkan tersangka,” ungkapnya.

Rosiady Husaenie Sayuti diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang dijalin melalui kerjasama dengan PT Lombok Plaza dalam skema Bangun Guna Serah (BGS).

Proyek ini berkaitan dengan pengelolaan tanah milik Pemprov NTB seluas 31.963 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno, Mataram.

Kerugian Negara Sebesar Rp15,2 Miliar

Menurut hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik, proyek yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi Pemprov NTB ini justru berakhir dengan kerugian negara.

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Indra HS.

Penyimpangan ini terjadi setelah kerja sama dimulai pada tahun 2012, namun proyek pembangunan gedung yang dijanjikan tidak kunjung selesai.

Tanah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan NTB City Center justru masih dikuasai oleh PT Lombok Plaza tanpa adanya pembayaran kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pemprov NTB.

Ditahan di Rutan Lombok Tengah

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rosiady Husaenie Sayuti langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lombok Tengah selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025.

Rosiady dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Semakin Berkembang

Penyidik Kejati NTB mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dengan penetapan Rosiady sebagai tersangka, kasus ini semakin berkembang dan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek pengelolaan aset NTB City Center

Selain itu, pada 7 Januari 2024, mantan Direktur PT Lombok Plaza yang berinisial DS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik Kejati NTB menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan kerugian negara yang terjadi akibat pengelolaan proyek tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Pemprov NTB dan perusahaan swasta besar, yang menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan pengelolaan aset daerah.

Kejati NTB berharap penuntasan kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *