Post ADS 1
Daerah  

Beberapa Perusahaan di Lombok Tengah Tidak Gaji Karyawan Sesuai UMK 2024, Begini Respons Dinas Ketenagakerjaan 

LOMBOK TENGAH, ntbnews.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah menemukan sejumlah perusahaan di wilayah tersebut yang tidak menggaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Temuan ini menjadi perhatian serius, dan pihak Disnakertrans telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Kepala Seksi (Kasi) Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Lombok Tengah, Syukron, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan yang tidak menerapkan standar UMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah dilaporkan kepada Pemprov NTB.

Menurutnya, pengawasan terhadap penerapan UMK di wilayah ini saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

“Karena kewenangan pengawasan sekarang ada di Pemprov, kami sudah mengkoordinasikan masalah ini dan telah kami tembuskan agar ditindaklanjuti,” kata Syukron, Kamis (11/1/2025).

Syukron juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Disnakertrans Lombok Tengah mencatat ada dua perusahaan yang terbukti tidak membayar karyawan sesuai dengan standar UMK.

“Ada perusahaan outsourcing di lingkungan Kantor Bupati dan salah satu SPBU di Lombok Tengah yang tidak menggaji sesuai UMK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syukron mengungkapkan bahwa Pemkab Lombok Tengah tidak dapat memberikan sanksi langsung kepada perusahaan-perusahaan tersebut, karena kewenangan Penegak Hukum Naker (PPNS) ada di tingkat Provinsi.

Ia menjelaskan, jika terbukti melanggar ketentuan UMK, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Cipta Kerja, dengan hukuman penjara antara 1 hingga 4 tahun.

“Ini pidana ketenagakerjaan dengan hukuman 1 sampai 4 tahun, jika berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Cipta Kerja, karena membayar karyawan di bawah UMK,” ujar Syukron.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Tengah berharap, melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dapat segera ditindaklanjuti agar hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa perusahaan mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk dalam pembayaran upah sesuai UMK yang telah ditetapkan.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah daerah diharapkan dapat terus bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat ditindak secara tegas dan adil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *