KOTA BIMA, ntbnews.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah (Rum – Innah), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima 2024.
Gugatan tersebut disampaikan setelah hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 01, A. Rahman H. Abidin dan Feri Sofian (Man – Feri), unggul dengan perolehan suara 49.032, sementara pasangan Rum – Innah hanya meraih 46.078 suara.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu rincian dari gugatan yang diajukan oleh pasangan Rum – Innah.
“Nanti lihat dulu apa yang menjadi isi gugatannya. Namun, kami siap menghadapi gugatan,” ungkap Suaeb, Senin (9/12/2024).
Meskipun gugatan sudah diajukan, Suaeb mengaku belum mengetahui secara pasti materi dari gugatan tersebut. Menurutnya, KPU Kota Bima akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut.
“Kami belum mengetahui hal-hal yang menjadi gugatan dari paslon nomor urut 02 itu,” kata Suaeb.
Sementara itu, KPU Kota Bima menetapkan hasil resmi Pilkada 2024 dengan pasangan Man – Feri meraih 49.032 suara, disusul oleh pasangan Rum – Innah dengan 46.078 suara, dan pasangan Ansyar – Syam memperoleh 1.016 suara.
Hasil tersebut kemudian dipermasalahkan oleh Rum – Innah melalui gugatan yang diajukan ke MK, dengan nomor akta pengajuan 41/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Suaeb menegaskan bahwa KPU Kota Bima telah menjalankan semua tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami sudah sangat siap menghadapi gugatan ini, karena kami yakin bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan dengan benar sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Rum – Innah ini adalah bagian dari hak konstitusional mereka sebagai warga negara.
Suaeb pun menegaskan bahwa KPU Kota Bima siap untuk menghadapi gugatan tersebut, sembari memastikan bahwa proses Pilkada di Kota Bima telah dilaksanakan dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses gugatan ini kini tengah menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada Kota Bima 2024.(*)