Post ADS 1
Daerah  

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Begini Respons Disdikbud Lombok Timur 

LOMBOK TIMUR, ntbnews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan kebijakan mengenai kenaikan gaji bagi guru. Namun, keputusan tersebut menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda, terutama terkait dengan besaran dan jenis kenaikan gaji yang dimaksud.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur (Lotim) memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham.

Kepala Disdikbud Lombok Timur, Izzuddin, menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh Presiden Prabowo adalah peningkatan tunjangan profesi bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah tersertifikasi.

Sebelumnya, tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang sudah bersertifikat sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, dengan kebijakan baru ini, tunjangan mereka akan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan, yang berarti ada tambahan Rp500 ribu.

“Sebetulnya, peningkatan kesejahteraan ini untuk guru yang sudah sertifikasi bagi non-ASN yang semula Rp1,5 juta, kini ditambah Rp500 ribu, menjadi Rp2 juta per bulan,” ungkap Izzuddin, Jumat (6/12/2024).

Lebih lanjut, Izzuddin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti gaji guru akan langsung menjadi Rp2 juta, melainkan tunjangan profesi mereka yang telah ada saat ini akan ditambah hingga mencapai angka tersebut.

Dengan demikian, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan ini dapat mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru-guru non-ASN.

“Diharapkan melalui peningkatan kesejahteraan ini, semua guru non-ASN yang telah sertifikasi bisa melaksanakan PPG, dan pemerintah pun akan memberikan intervensi anggaran untuk menambah penghasilan mereka,” jelasnya.

Izzuddin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan PPG secara bertahap bagi guru non-ASN yang telah mengabdi selama 5 tahun.

Program ini merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru non-ASN yang belum tersertifikasi.

“PPG ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru kita. Kami terus mendorong semua guru non-ASN untuk segera menempuh PPG agar dapat memenuhi standar sertifikasi,” tambah Izzuddin.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama bagi guru-guru non-ASN yang memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Dengan adanya peningkatan kesejahteraan, diharapkan motivasi para guru akan semakin tinggi untuk terus berprestasi dan memberikan yang terbaik bagi murid-murid mereka.

Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan guru.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *